Fisio-Mandiri

Rabu, 07 November 2012

Hikmah Pernikahan dalam pandangan Islam

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu m
asalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam. Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya. Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang), akad nikah, rukun-rukun, dan syarat-syarat serta pembahasan tentang pesta perkawinan atau walimatul ‘ursy. Semoga kita bisa mengambil manfaat dari pembahasan tersebut. Manfaat Menikah Nikah memiliki manfaat yang sangat besar, sebagai berikut : 1. Tetap terpeliharanya jalur keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan menjadikan orang kafir gentar dengan adanya generasi penerus yang berjihad di jalan Allah dan membela agamanya. 2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari perbuatan zina yang diharamkan lagi merusak tatanan masyarakat. 3. Terealisasinya kepemimpinan suami atas istri dalam hal memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa’ : 34) 4. Memperoleh ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (Ar-Ruum : 21). 5. Membentengi masyarakat dari prilaku yang keji yang dapat menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan. 6. Terpeliharanya nasab dan jalinan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia lagi penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran. 7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan bak binatang menjadi kehidupan manusiawi yang mulia. Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah. Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita, sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”. Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan istri. Allah berfirman: “Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”.(An Nisa’ : 21) yaitu akad (perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami istri untuk melaksanakan janjinya. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (Al-Maidah : 1) Khitbah (Meminang) Rasulullah bersabda: “Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud) Dalam hadits lain: “Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. AtTirmidzi, 1087) Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat (berduaan) dengannya. Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan) jika aman dari fitnah”. Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan) melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082). Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan dengan wanita tersebut dan si wanita tidak mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita yang akan dipinang. Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad). Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah. Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’ oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent). Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita itu dengan sindiran” (QS. 2: 235) Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada dalam jiwaku”. Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa ‘iddahnya. Diharamkan meminang wanita pinangan saudara muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan Nasa’i). Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan seijinnya”. Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya pinangan seorang muslim di atas pinangan saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang pertama dan menyebabkan permusuhan diantara manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika peminang pertama sudah ditolak atau peminang kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan seorang muslim dan haram untuk merusak kehormatannya. Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju untuk meminang seorang wanita padahal dia mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya dan telah diterima oleh wanita tersebut. Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan merusak pinangan saudaranya yang telah diterima. Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan masalah ini dan menjaga hak saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat besar hak seorang muslim atas saudara muslim lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti saudaranya dengan segala bentuk hal yang menyakitkan. Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut : “Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menghasankan hadits ini). Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam”. (Ali ‘Imran: 102). “Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71). Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu: 1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab lain dari penghalang-penghalang syar’i. 2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikannya dengan mengatakan kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”. 3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh calon mempelai pria atau orang yang telah diberi ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan : “Saya terima nikahnya”. Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah, tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau Jawwaztuka. Orang yang membatasi lafadz nikah dengan Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37) Dan firman-Nya yang lain: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22) Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada 3 hal yang apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak, nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184). Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu: 1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing kedua mempelai dan tidak cukup hanya mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya. Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk langsung kepada calon mempelai, atau menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya. 2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah: “Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab: “Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim). Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia tanpa seijinnya. 3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali Nasa’i). Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan, ditujukan kepada para wali: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu” (QS. An-Nuur: 32) “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232) dan ayat-ayat yang lainnya. Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru hakim sebagai walinya. 4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya, pent).” (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557). Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil. Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada perselisihan dalam masalah ini diantara mereka. Kecuali dari kalangan ahlu ilmi uta’akhirin (belakangan)”. Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan) Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan ?????_ ???_ (Awlamar Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk penamaan acara makan-makan dalam resepsi pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi masing-masing memiliki penamaan tersendiri. Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak lepas dari kejelekan dan kesombongan serta berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak menghiraukan lagi pakaian yang menutup aurat, hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab turunnya azab yang besar dari Allah. Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga fotografer untuk memotret para wanita dan kedua mempelai, disamping menghabiskan harta yang banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan takutlah terhadap azab Allah. Allah berfirman: “Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58) “Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31) “Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60) Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat banyak dan jelas. Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul ‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini: 1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertamajika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak wajib datang untuk walimah yang selanjutnya, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya). Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan dan menyembelih yang melebihi batas pada hari berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat atau untuk membahagiakan keluarganya, dan pelakunya harus diberi hukuman” 2. Yang mengundang adalah seorang muslim 3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya, yang mereka itu wajib dijauhi. 4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus, bukan undangan umum. 5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut seperti adanya khamr (minuman keras), musik, nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi dalam acara walimah sekarang. Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang yang kaya diundang. (Meskipun emikian) barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Muslim). Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu Majah) Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menghasankannya).

To be continues...

Kamis, 09 Agustus 2012

Menggapai Hidup Berkah dengan "MENIKAH"


Menggapai Hidup Berkah dengan Menikah
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah,

Berbicara tentang pernikahan banyak yang menyesal.
Menyesal kalau tahu begini nikmat kenapa tidak dari dulu.
Menyesal ternyata banyak deritanya. Menikah itu
tidak mudah, yang mudah itu ijab kabulnya.
Rukun nikahyang lima harus dihapal dan wajib lengkap kesemuanya.
Begitu pula dengan syarat wajib nikah pada pria yang
harus diperhatikan. Bagaimana jika kita belum punya
biaya? Harus diyakini bahwa tiap orang itu sudah ada
rezekinya. Menikah itu menggabungkan dua rezeki,
rezeki wanita dan laki-laki bertemu, masalahnya adalah
apakah rezeki itu diambil dengan cara yang barokah
atau tidak. Allah tidak menciptakan manusia dengan
rasa lapar tanpa diberi makanan. Allah menghidupkan
manusia untuk beribadah yang tentu saja memerlukan
tenaga, mustahil Allah tidak memberi rezeki kepada
kita.

Biaya pernikahan bukanlah perkara mahal, yang penting
ada. Maka kalau sudah darurat bahkan mengutang untuk
menikah diperbolehkan daripada mendekati zina. Kalau
sudah menikah setelah ijab kabul, jangan jadi riya
dengan mengadakan resepsi yang mewah. Hal ini tidak
akan menjadi barokah. Misalnya dalam mengundang, hanya
menyertakan orang kaya saja, orang miskin tidak
diundang. Bahkan Rasulullah melarang mengundang dengan
membeda-bedakan status. Dalam mengadakan resepsi
jangan sampai mengharapkan balasan income yang
didapat.

Masalah mas kawin yang paling bagus adalah emas dan
uang mahar yang paling bagus adalah uang. Berilah
wanita sebanyak yang kita mampu, jangan hanya berkutat
dengan seperangkat alat sholat saja. Rasulullah lebih
mengutamakan emas dan uang dan inilah hak wanita. Awal
nikah jangan membayangkan punya rumah yang bagus. Maka
perkataan terbaik suami kepada istrinya adalah
menasehati istri agar dekat dengan Allah. Jika istri
dekat dengan Allah maka ia akan dijamin oleh Allah
mudah-mudahan lewat kita.

Tiga rumus yang harus selalu diingat terdapat dalam
surah Al-Asyr. Setiap bertambah hari, bertambah umur,
kita itu merugi kecuali tiga golongan kelompok yang
beruntung. Golongan pertama adalah orang yang selalu
berpikir keras bagaimana supaya keyakinan dia kepada
Allah meningkat. Sebab semua kebahagiaan dan kemuliaan
itu berbanding lurus dengan tingkat keyakinan kepada
Allah. Tidak ada orang ikhlas kecuali yakin kepada
Allah. Tidak ada sabar kecuali kenal kepada Allah.
Tidak ada orng yang zuhud kepada dunia kecuali orang
yang tahu kekayaan Allah. Tidak ada orang yang tawadhu
kecuali orang yang tahu kehebatan Allah. Makin akrab
dan kenal dengan Allah semua dipandang kecil. Setiap
hari dalam hidup kita seharusnya dipikirkan bagaimana
kita dekat dengan Allah.

Kalau Allah sudah mencintai mahluk segala urusan akan
beres. Salah satu bukti seperseratus sifat pemurah
Allah yang disebarkan kepada seluruh mahlukNya bisa
dilihat sikap seorang ibu yang melahirkan seorang anak
Kesakitan waktu melahirkan, hamil sembilan bulan tanpa
mengeluh yang belum tentu anak tersebut akan membalas
budinya. Tidak tidur ketika anaknya sakit, mengurus
anak dari mulai TK sampai SMA. Memikirkan biaya
kuliah. Mulai nikah dibiayai sampai punya anak bahkan
juga diterima tinggal di rumah sang ibu. Tetapi
kerelaannya masih saja terpancar. Itulah seperseratus
sifat Allah.

Selalu komitmen mau kemana rumah tangga ini akan
dibawa. Mungkin sang ayah atau ibu yang meninggal
lebih dulu yang penting keluarga ini akan kumpul di
surga. Apapun yang ada dirumah harus menjadi jalan
mendekat kepada Allah. Beli barang apapun harus barang
yang disukai Allah. Supaya rumah kita menjadi rumah
yang disukai Allah. Boleh punya barang yang bagus
tanpa diwarnai dengan takabur. Bukan perkara mahal
atau murah, bagus atau tidak tetapi apakah bisa
dipertanggungjawabkan disisi Allah atau tidak.
Bahkan dalam mendengar lagu yang disukai Allah siapa
tahu kita dipanggil Allah ketika mendengar lagu.
Rumah kita harus Allah oriented. Kaligrafi dengan
tulisan Allah. Kita senang melihat rumah mewah dan
islami. Jadikan semua harta jadi dakwah mulai mobil
sampai rumah. Tiap punya uang beli buku, buat
perpustakaan di rumah untuk tamu yang berkunjung
membaca dan menambah ilmu. Jangan memberi hadiah
lebaran hanya makanan, coba memberi buku, kaset dan
bacaan lain yang berguna.

Jangan rewel memikirkan kebutuhan kita, itu semua
tidak akan kemana-mana. Allah tahu kebutuhan kita
daripada kita sendiri. Allah menciptakan usus dengan
disain untuk lapar tidak mungkin tidak diberi makan.
Allah menyuruh kita menutup aurat, tidak mungkin tidak
diberi pakaian. Apa yang kita pikirkan Allah sudah
mengetahui apa yang kita pikirkan. Yang harus kita
pikirkan adalah bagaimana dekat dengan Allah,
selanjutnya Allah yang akan mengurusnya. Kita
cenderung untuk memikirkan yang tidak disuruh oleh
Allah bukan yang disuruhNya.
Kalau hubungan kita dengan Allah bagus semua akan
beres. Barang siapa yang terus dekat dengan Allah,
akan diberi jalan keluar setiap urusannya. Dan dijamin
dengan rezeki dari tempat yang tidak diduga-duga. Dan
barang siapa hatinya yakin Allah yang punya segalanya,
akan dicukupkan segala kebutuhannya. Jadi bukan dunia
ini yang menjadi masalah tetapi hubungan kita dengan
Allah-lah masalahnya.

Golongan kedua adalah rumah tangga yang akan rugi
adalah rumah tangga yang kurang amal. Jangan capai
memikirkan apa yang kita inginkan, tapi pikirkan apa
yang bisa kita lakukan. Pikiran kita harusnya hanya
memikirkan dua hal yakni bagaimana hati ini bisa
bersih, tulus, dan bening sehingga melakukan apapun
ikhlas dan yang kedua teruslah tingkatkan kekuatan
untuk terus berbuat. Pikiran itu bukan mengacu pada
mencari uang tetapi bagaimana menyedekahkan uang
tersebut, menolong, dan membahagiakan orang dengan
senyum. Sehingga dimanapun kita berada bagai pancaran
matahari yang menerangi yang gelap, menuai bibit,
menyemarakkan suasana. Sesudah itu serahkan kepada
Allah. Setiap kita memungut sampah demi Allah itu akan
dibalas oleh Allah.

Rekan-rekan Sekalian,
Mari kita ubah paradigmanya. Rumah tangga yang paling
beruntung adalah rumah tangga yang paling banyak
produktifitas kebaikannya. Uang yang paling barokah
adalah uang yang paling tinggi produktifitasnya, bukan
senang melihat uang kita tercatat di deposito atau
tabungan. Uang sebaiknya ditaruh di BMT. Yang terjadi
adalah multiefek bagi pihak lain, hal ini menjadikan
uang kita barokah. Daripada uang kita disimpan di Bank
kemudian Banknya bangkrut, disimpan di kolong kasur
takut dirampok.

Kaya boleh asal produktif. Boleh mempunyai rumah
banyak asal diniatkan agar barokah demi Allah itu akan
beruntung. Beli tanah seluas-luasnya. Sebagian
diwakafkan, kemudian dibangun masjid. Pahala akan
mengalir untuk kita sampai Yaumil Hisab. Makanya terus
cari uang bukan untuk memperkaya diri tapi
mendistribusikan untuk ummat. Sedekah itu tidak akan
mengurangi harta kita kecuali bertambah. Jadi pikiran
kita bukan akan mendapat apa kita? tapi akan berbuat
apa kita?. Apakah hari ini saya sudah menolong orang,
sudahkah senyum, berapa orang yang saya sapa, berapa
orang yang saya bantu?

Makin banyak menuntut makin capai. Makin kuat kita
menuntut kalau Allah tidak mengijinkan maka tidak akan
terwujud. Kita minta dihormati, malah Allah akan
memperlihatkan kekurangan kita. Kita malah akan
dicaci, hasilnya sakit hati. Orang yang beruntung,
setiap waktu pikirannya produktif mengenai kebaikan.
Selagi hidup lakukanlah, sesudah mati kita tidak akan
bisa. Kalau sudah berbuat nanti Allah yang akan
memberi, itulah namanya rezeki. Orang yang beruntung
adalah orang yang paling produktif kebaikannya.

Yang ketiga rumah tangga atau manusia yang beruntung
itu adalah pikirannya setiap hari memikirkan bagaimana
ia bisa menjadi nasihat dalam kebenaran dan kesabaran
dan ia pecinta nasihat dalam kebenaran dan kesabaran.
Setiap hari carilah input nasihat kemana-mana.
Kata-kata yang paling bagus yang kita katakan adalah
meminta saran dan nasihat. Ayah meminta nasihat kepada
anak, niscaya tidak akan kehilangan wibawa. Begitu
pula seorang atasan di kantor.

Kita harus berusaha setiap hari mendapatkan informasi
dan koreksi dari pihak luar, kita tidak akan bisa
menjadi penasihat yang baik sebelum ia menjadi orang
yang bisa dinasihati. Tidak akan bisa kita memberi
nasihat jika kita tidak bisa menerima nasihat. Jangan
pernah membantah, makin sibuk membela diri makin jelas
kelemahan kita. Alasan adalah kelemahan kita. Cara
menjawab kritikan adalah evaluasi dan perbaikan diri.
Mungkin membutuhkan waktu sebulan bahkan setahun.
Nikmatilah nasihat sebagai rezeki dan bukti kesuksesan
hidup. Sayang hidup hanya sekali dan sebentar hanya
untuk menipu diri. Merasa keren di dunia tetapi hina
dihadapan Allah. Merasa pinter padahal bodoh dalam
pandangan Allah.

Mudah-mudahan kita bisa menerapkan tiga hal diatas.
Setiap waktu berlalu tambahlah ilmu agar iman
meningkat, setiap waktu isi dengan menambah amal.
Alhamdulillah

To be continues...